TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Robert Andrew Fiddes Ellis, pelaku paedofil menghadapi sidang perdana, Kamis (23/6/2016) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Agenda sidang adalah dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Purwanti Murtiasih.
Sedangkan untuk majelis hakim, sidang akan dipimpin Hakim Ketua Wayan Sukanila, didampingi Hakim Anggota Made Sukereni dan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Pelaku asal Australia ini diketahui melakukan aksi paedofilia di Kabupaten Tabanan.
Korban Robert adalah anak di bawah umur di sejumlah pedesaan. Jumlah korban bule cabul itu mencapai belasan orang.
Atas perbuatannya, Robert diancam pasal 290 Undang-Undang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, saat proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Bali ke Kejaksaan, Robert telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Namun terkait alasan perbuatan, pihak kejaksaan harus bekerja keras, pasalnya Robert masih bungkam.
Modus pencabulan Robert yaitu dengan meminta anak-anak datang ke rumah kontrakannya.
Di dalam rumah, anak-anak itu dipancing dengan disuguhkan makanan cepat saji.