Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kordinator Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Medan, Ismail Lubis, mengingatkan setiap perusahaan segera membayarkan THR kepada pekerjanya.
Pemberian THR wajib dilakukan oleh perusahaan sebagai bentuk tanggungjawab atas pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah.
"Setiap pekerja yang hendak merayakan hari besar agama seperti Idul Fitri ini wajib diberikan THR. Jadi, pekerja yang baru satu bulan bekerja pun layak mendapatkan THR," kata Ismail dalam rilis yang diterima Tribun Medan, Jumat (24/6/2016).
Pekerja yang baru sebulan berhak mendapatkan THR secara proporsional dengan perhitungan (massa kerja/12) x 1 bulan upah. Ini sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri No 6 tahun 2016.
"Selain ketentuan yang saya sebutkan tadi, perusahaan juga harus membahar THR pekerja/buruh minimal 7 hari sebelum Idul Fitri," kata Ismail.
Jika pembayaran THR terlambat, perusahaan dimaksud akan mendapatkan sanksi. Sanksi yang akan diberikan berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sesuai Pasal 5 ayat 4.
"Jadi tidak ada alasan bagi perusahaan jika tidak membayarkan THR kepada pekerjanya. THR itu merupakan hak pekerja dan buruh," tegas Ismail.