Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Rosalinda dan rekannya Susi harus berurusan dengan Polsek Senapelan setelah mencuri satu unit outdoor AC merek LG2 PK warna putih.
Barang tersebut keduanya ambil dari kantor LG Elektronik di Jalan Riau, Pekanbaru, Riau. Kedua pemulung ini lalu menyimpannya ke dalam karung goni yang mereka gunakan untuk menaruh barang-barang bekas.
Pemilik barang yang mencurigai keduanya kemudian melapor ke polisi. Menindaklanjuti laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pemulung tak jauh dari lokasi ia mencuri.
Setelah didekati polisi meminta keduanya membuka karung goni yang mereka bawa. Benar saja, polisi menemukan barang yang dilaporkan pemiliknya.
"Keduanya memang sengaja membawa barang milik korban untuk dijual. Barang tersebut ditemukan didalam goni dan sudah dibawa keduanya jauh dari lokasi," ujar Kanitreskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, Jum'at (24/6/2016).