Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Mabes Polri menangkap dua orang sindikat peredaran vaksin palsu saat menginap di sebuah hotel di Kota Semarang, Senin (27/6/2016).
Kedua tersangka berinisial M dan T.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Liliek Darmanto membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Iya ada, tapi yang menangkap Bareskrim Mabes Polri," kata Liliek, Senin (27/6/2016).
Liliek mengatakan, adanya kemungkinan Jateng sebagai tempat peredaran vaksin palsu itu pihaknya akan melakukan penyelidikan.
"Pasti akan kami dalami, semua keterangan dari Mabes Polri akan jadi acuan kami dalam menyelidiki dugaan peredaran vaksin palsu di Jawa Tengah," katanya.
Dia menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati hati apabila membeli dan menggunakan vaksin.
15 Latihan Soal PKN Kelas 1 SD Bab 1 Kurikulum Merdeka, Pilihan Ganda dan Esai Lengkap Kunci Jawaban
Kartu Prakerja Gelombang 65 Ditutup Malam Ini, Segera Daftar! Ini Syarat & Cara Mengikuti Programnya
Menurutnya, masyarakat harus memastikan apakah vaksin tersebut asli ke dokter atau apoteker.
"Vaksin palsu ini tidak seperti mengecek uang palsu, harus betul betul orang yang berkompeten seperti dokter atau apoteker yang mengecek. Kalau masyarakat menemukan adanya indikasi vaksin itu palsu, langsung laporkan ke polisi," katanya.