News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PGRI Kalbar Tuntut Dana BOS Cair 1 Juli

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan guru yang tergabung dalam PGRI Kalbar mendatangi kantor DPRD Kalbar, di Jl A Yani, Pontianak, Senin (27/6/2016). Dalam aksi damai yang diikuti oleh ribuan guru dari berbagai kabupaten/kota se-Kalbar ini mendesak pemerintah untuk segera mencairkan dana bos, serta menuntut pemerintah agar memberikan perlindungan kepada para guru dalam menjalankan tugasnya. Pada kesempatan ini ribuan guru tersebut juga mendesak pemerintah segera mengangkat para guru honorer K2 menjadi PNS. TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Pengurus Provinsi PGRI Kalbar, Prof Dr H Samion H AR MPd mengatakan, paling tidak dari tuntutan tersebut, Dana BOS dapat dicairkan pada 1 Juli 2016.

"Mengingat sekarang musim penerimaan siswa baru, segera ini menggunakan dana. Termasuk guru-guru honor yang sebenarnya sekarang ini menantikan, apalagi ini menjelang lebaran, saya kira ini sesuatu yang emergency dan memang harus dilakukan," ujarnya sesaat sebelum melakukan pertemuan dengan anggota DPRD Kalbar, Senin (27/6/2016)

Lanjutnya, kalau pun belum dikeluarkan oleh pemerintah pusat, pihaknya berharap ada solusi yang jelas oleh Gubernur Kalbar, untuk kemudian diinstruksikan ke seluruh Kabupaten/ Kota.

"Saya kira seperti itu, dananya kan sebenarnya sudah ada," ujarnya.

Selain itu, masalah kriminalisasi terhadap guru menurutnya juga akan diupayakan bagaimana pemerintah daerah dapat memberikan perlindungan kepada guru dalam melaksanakan tugas, sehingga ada rasa aman.

"Terus terang saja, ketika guru hanya mengajar tanpa memberikan sangsi untuk kedisiplinan, apa yang terjadi sekarang, akhlak, moral siswa sangat luar biasa, ini yang membuat kami prihatin," tegasnya.

Ditambahkannya, kehadiran UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, justru mengalahkan UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Inikan luar biasa, yang baru lahir kemarin mengalahkan UU tentang Guru dan Dosen. Ini yang kami harapkan, guru dalam menjalankan tugas betul-betul menjadi tanggungjawab pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan," sambung Samion.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini