News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nikahi Anak di Bawah Umur, Herman Dilaporkan ke Polisi

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Hermansyah (28), warga Gang Manggis RT 03/ RW 33, Jl Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, pria yang bekerja swasta ini dilaporkan telah melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, berinisial R (16).

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengungkapkan, atas laporan bapak korban, KH.

Herman akhirnya ditangkap jajaran personil Satreskrim Polresta Pontianak.

"Tersangka ditangkap pada hari Kamis (23/6) sekira pukul 19.00 WIB, di kediamannya di Gang Manggis, Jl Parwasal, Pontianak Utara," ungkap Andi Yul.

Lanjut Kasatreskrim, tersangka diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak.

Karena telah membawa lari anak dibawah umur dan bahkan telah pula melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.

"KH, Bapak korban yang melaporkan, nomor laporan polisinya; LP/1628/vI/2016/Resta Ptk Kota, tertanggal 2 Juni 2016,"paparnya.

Kejadian berawal pada 28 April 2016 lalu, dari kediamannya di Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah. Korban meminta kepada temannya untuk mengantarkan dirinya ke depan gang.

"Dari depan gang, korban kemudian naik angkutan kota menuju ke rumah tersangka Hermansyah di Jl Parwasal," ujar Kasatreskrim.

Kepergian korban, lantas disusul oleh bapaknya ke rumah tersangka. Karena orangtuanya telah mengetahui alamat yang dituju korban.

Namun, upaya mengajak pulang korban tak membuahkan hasil. Berulang kali korban diminta pulang ke rumah, namun korban selalu menolak.

"Pada tanggal 30 April 2016, tepatnya di sebuah masjid di Jl Parwasal, Pontianak Utara, tersangka Hermansyah ternyata menikahi korban yang masih berusia 15 tahun, secara siri. Pernikahan ini, ternyata tanpa seizin bapak kandung korban," ungkap Andi Yul

Menurut keterangan orangtua korban, saat melaporkan tersangka. Usai menikahi putrinya tanpa izin, tersangka bahkan telah menyetubuhi R.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini