Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 536 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Makassar diusulkan mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.
Jumlah tersebut meliputi 517 orang terpidana umum, 19 orang terpidana khusus, empat orang di antaranya mendapat remisi bebas.
Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas IA Makassar, Hendrik, telah menyerahkan usulan nama narapidana yang mendapat remisi ke Kementerian Hukum dan HAM dan tinggal menunggu surat keputusan.
"Kami tinggal menunggu SK Kemenkumham terhadap 536 warga binaan yang mengajukan remisi di Hari Raya Idul Fitri," kata Hendrik saat ditemui Tribub Timur, Rabu (29/6/2016).
Hendrik menerangkan mereka akan mendapatkan remisi berbeda-beda, mulai dari remisi bebas, pemotongan masa tahanan dua bulan, hingga paling rendah 15 hari.
Sebanyak 35 orang mendapat remisi dua bulan, 137 orang mendapat satu bulan 15 hari, 266 orang mendapat remisi satu bulan, 97 orang mendapat 15 hari. Sementara empat orang memperoleh kebebasan.
Ia menjelaskan narapidana pidana umum yang jumlahnya 517 kemungkinan besar permohonan remisinya akan dikabulkan, berbeda dengan pidana khusus.
"Kalau pidana khusus seperti tindak pidana korupsi dan teroris lebih ribet, dan pengurusannya lebih teliti di Kementerian, beda dengan yang pidana umum," ungkap Hendrik.
Remisi ini akan diberikan di Hari Raya Idul Fitri. Jumlah warga binaan di Lapas Kelas IA Makassar hingga hari tercatat sebanyak 969 orang.