Tetapi mengaku hanya mencabuli korban, dengan mencium pipi dan bibir korban.
Meraba dan menyentuh alat kelamin korban di kediaman tersangka.
"Selama lima hari di bawa ke rumahnya, dan telah melakukan hubungan suami istri. Keterangan saksi-saksi yang lain, yakni keluarga dan beberapa orang yang memang tinggal serumah dengan pelaku," jelas Kapolresta.
Atas perbuatannya, Abdul Latif akan dijerat dengan pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ucapnya.
Apakah pelaku akan ditindak sesuai dengan komitmen Presiden Joko Widodo, yang menegaskan bahwa kejahatan terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa.
"Masalah apakah nanti di kebiri, tentunya nanti kita akan lihat di sidang pengadilan, apakah itu bisa diberlakukan atau tidak, tapi yang jelas kami dalam penyidikan ini menerapkan pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014," sambung Iwan.