Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Tujuh pegawai lapas Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan dikenai sanksi menyusul kaburnya lima orang warga binaan beberapa hari lalu.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Pramono yang ditemui di Gedung DPRD DIY Jl Malioboro Yogyakarta, Rabu (29/6/2016) mengatakan pemberian sanksi diberikan atas hasil investigasi tim dari Kanwil Kemenkumham DIY.
"Hari ini saya sudah dapat laporan dari tim, besok pagi petugas yang lalai menunaikan tugas termasuk kalapas kita kenai sanksi," ujar Pramono.
Dia menjelaskan total ada tujuh orang pegawai yang mendapatkan sanksi termasuk Kepala Lapas Cebongan Turyanto. Namun dia enggan menjelaskan secara detil jenis sanksi yang diberikan kepada Turyanto.
"Sanksi sesuai pelanggaran mulai ringan sampai sedang. Ringannya kita berikan surat teguran tidak puas, penundaan jabatan selama setahun serta ada yang kita alihkan kita sekolahkan ke kantor wilayah," tambahnya.
Namun disamping pemberian sanksi pihaknya juga terus memburu empat orang warga binaan lain yang masih dalam pelarian.