TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Polisi akhirnya meringkus KS (46), guru olah raga yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua muridnya sendiri, Kamis (30/6/2019).
KS diperiksa oleh unit perlindungan perempuan dan anak polres jombang sejak Rabu (29/6/2016), langsung ditahan di Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Dwo Retno suharti mengatakan, KS ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan pada 2 korban dan 2 saksi yang melapor ke Polres Jombang.
"Saat ini dia masih diperiksa secara intensif oleh penyidik," ujar Dwi Retno. Retno menambahkan, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Yakni pasal 82 Undang-undang No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 65 KUHP yang mengatur mengenai gabungan beberapa tindak pidana.
"Ancaman hukuman minimalnya 5 tahun penjara dan maksimalnya 15 tahun," imbuhnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Diberitakan sebelumnya, dua siswi tempat KS mengajar di sebuah SMP Kecamatan Bareng Jombang, melaporkan KS Polres. KS dituduh mencabuli AM (13) dan PM (14).
Dua laporan korban pencabulan tersebut diterima dengan laporan dua nomor laporan berbeda. Yakni, LP/268/VI/ 2016/jatim/Resjbg, dan LP/269/VI/2016/ jatim/Resjbg. Terlapor sama, yakni KS.