Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) akan memutihkan denda pajak kendaraan roda dua dan empat, 1 Juli 2016 hingga 30 September 2016.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1640/VII/2016 Tentang Pemberian Insentif Berupa Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulsel Muhammad Hatta mengatakan alasan pemberian insentif dengan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilakukan untuk memberikan sugesti atau penyemangat bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraannya di Sulsel.
"Kami mengharapkan kebijakan ini akan memberikan motivasi bagi pengguna kendaraan untuk rajin membayar pajak kendaraan bermotornya," ujar Hatta, Jumat (1/7/2016).
Hatta juga mengatakan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dalam berbagai kesempatan meminta kepada instansi Dispenda untuk memberikan pelayanan yang selalu membuat masyarakat "tersenyum".
"Nah, kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor untuk jangka tertentu ini salah satu bentuk pelayanan Dispenda kepada masyarakat pengguna kendaraan di Sulsel," katanya.