News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

THR Belum Dibagi, 600 Karyawan Pabrik Plastik di Yogya Demo

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan karyawan PT Starlight Prime Thermoplast melakukan unjuk rasa menuntut pembayaran THR oleh perusahaan, Kamis (30/6/2016).

Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Ratusan karyawan PT Starlight Prime Thermoplast, Margorejo, Tempel, berunjukrasa di depan gerbang pabrik, Kamis (30/6/2016). 

Mereka menuntut perusahaan segera menunaikan hak karyawan berupa tunjangan hari raya (THR) yang belum juga dibayarkan hingga H-6 Lebaran ini.

Info dihimpun, ada lebih dari 600 karyawan yang bekerja di sana dan kesemuanya belum menerima hak atas THR.

Pihak perusahaan, menurut Ketua Pimpinan Unit Kerja (serikat pekerja) di pabrik tersebut, Yoko Winarto, beralasan bahwa perusahaan tidak memiliki cukup dana untuk membayarkan tunjangan kepada karyawan.

Serta, produksi plastik mika di pabrik tersebut sedang kurang lancar dan kelebihan sumber daya manusia.

"Atas alasan itu pula, 68 orang karyawan di antaranya kini juga telah dirumahkan sejak 3 Mei 2016. Hari ini kami ingin mempertanyakan hak kami yang belum dibayarkan perusahaan," kata dia.

Selain itu, karyawan yang dirumahkan juga menuntut perusahaan untuk membayarkan THR dengan besaran 100 persen gaji.

Sebelumnya, pihak manajemen hanya menjanjikan pembayaran THR sebesar 50 persen saja.

"Masa kerja karyawan ini sudah bertahun-tahun di sini. Yang paling pendek itu 7 tahun. Seharusnya ada penghargaan untuk ini," kata dia.

Pihak manajemen sendiri di waktu yang sama tidak bisa ditemui. Petugas keamanan pabrik melarang jurnalis memasuki perusahaan dengan alasan manajemen tengah berada di Dinas Tenagakerja dan Sosial (Disnakersos) Sleman.

Adapun para karyawan dalam hal ini mendapat pendampingan dari Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ABY, Kirmadi menuturkan, sesuai dengan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2016 perusahaan wajib memberikaan THR kepada karyawan.

Bila itu dilanggar, perusahaan bisa kena denda sebesar 5 persen dari gaji yang diberikan kepada karyawan.

Atas permasalahan ini, pihaknya telah melakukan mediasi antara pihak karyawan, perusahaan, serta Disnakersos. Hanya saja, pertemuan tersebut berakhir deadlock (buntu) tanpa kesepakatan antar pihak.

Namun, ada rekomendasi dari Disnakersos Sleman agar perusahaan tetap membayarkan THR 100 persen.

“ABY mendukung rekomendasi Disnaker yang mendesak perusahaan membayarkan kewajibannya. Disnakersos juga berjnji aakan melakukan pengawasan dan penerbitan sanksi," karta Kirnadi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini