News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

NS Ngaku Diupah Rp 200 Ribu Tiap Ngirim 'Barang'

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Ady Wibowo didampingi K‎asatres Narkoba, Kompol Iwan Lesmana Riza saat ekspose tersangka NS (33) dan barang bukti, Senin (4/7/2016).

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - NS (33) ditangkap petugas Polresta Pekanbaru karena kedapatan membawa paket putaw, Sabtu (2/7/2016).

Di hadapan petugas, NS mengakui bahwa akan mengirimkan barang ke seseorang lewat jasa travel.

Ia mengaku diberi bayaran Rp 200 ribu setiap kali mengirim barang.

"Baru sekali. Yang kedua kalinya saya malah tertangkap," ujarnya disela-sela ekspose di Mapolresta Pekanbaru, Senin (4/7/2016).

NS mengaku baru dua kali mengirimkan sabu-sabu ke Padang, Sumatera Barat melalui jasa pengiriman barang.

Namun NS mengaku tidak mengenal bandar yang menyerahkan barang ilegal tersebut.

"Saya tidak mengenal dan bertemu dengan bandarnya. Saya hanya mengikuti perintah saja kemudian digaji Rp 200 ribu," terang NS.

Pernyataan NS masih dalam penyelidikan kepolisian.

Menurut Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza pihaknya akan memastikan apakah NS hanya perantara atau meang sindikat peredaran narkotika.

"Pengakuannya hanya mengambil barang kemudian dikirim. Tapi ada kecurigaan bahwa yang bersangkutan memang yang mengatur pengiriman," pungkas Iwan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini