Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Ady Wibowo menyebutkan kemungkinan besar para bandar melakukan barter(saling tukar) sabu dan putaw.
Kemungkinan tersebut sangat besar melihat dari kebutuhan pasaran.
"Jadi bisa saja bandar sabu-sabu yang ingin putaw memesannya ke bandar yang lain dan begitu sebaliknya," papar Ady.
Dari pengungkapan, polisi menyita 25 gram putaw serta 25 gram sabu-sabu.
Awalnya polisi meringkus dua orang perempuan, NS (33) dan YM (40).
Namun dari hasil pemeriksaan, polisi menyatakaan NS sebagai tersangka sedangkan YM dilepas karena tidak terkait dengan bisnis tersebut.
Keduanya diringkus, Sabtu (2/4/2016) di kantor travel di Jalan Bangau, Sukajadi.
Polisi menyita sabu-sabu dan putaw.
Aktifitas kirim barang haram tersebut ternyata sudah dicurigai pemilik travel terkait barang yang disimpan dialam paket kecil.
Sampai akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka dan barang bukti.