News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Oknum Intelkam Polda Bali Peras Pengedar Narkoba Terancam Dipecat

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua oknum anggota intelkam Polda Bali, Bripda Made DA anggota subdit II Intelkam Polda Bali dan Bripda I Nengah EP anggota subdit IV Intelkam Polda Bali terancam sanksi berat.

Keduanya terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kedua oknum polisi itu diamankan Sabtu (2/7/2016) lalu karena melakukan pemerasan terhadap seorang pengedar narkoba yang nominalnya mencapai Rp 70 juta.

Kabid Propam Polda Bali, Kombespol Beny Arjanto menyatakan, dua anggota intelkam itu akan dikenakan hukuman menjalani sidang kode etik profesi Polri.

Jenis ukumannya ada beberapa macam yang akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri.

"Ada tujuh buah item hukuman. Hukuman pelaku pelanggar perbuatan tercela hingga rekomendasi PTDH," kata Beny, Selasa (12/7/2016).

Menurut Beny, pihaknya akan melakukan pengawasan melekat terhadap semua anggotanya. Melakukan tindakan preventif dan langkah-langkah lainnya.

"Kami juga berterimakasih terhadap masyarakat yang mau melaporkan kejadian ini. Artinya, jika ada yang melanggar memang harus ditindak," ungkapnya.

Beny mengatakan, dua oknum itu meminta Rp 70 juta, kemudian ditawar oleh pengedar Rp 40 juta. Akhirnya disetujui Rp 40 juta. Selanjutnya dilakukan pembayaran pertama sebesar Rp 5,8 juta.

Sekian hari kemudian, ada kesepakatan bertemu di KFC Jimbaran antara dua oknum itu dengan pengedar. Akan tetapi, dua oknum keburu kabur untuk mengambil uang sisa Rp 44,2 juta. Sebab, dua oknum mengetahui ada mobil propam.

Akhirnya Propam yang sudah mengetahui kendaraan dua oknum menjemput di rumahnya. Dan diketahui mesin mobil masih panas dan akhirnya digiring ke Polda Bali.

"Untuk pengedar yang terlibat kriminal, kami (Propam) tidak menyentuh hal itu. Itu di bawah wewenang Dit Reskrimum," ujarnya. (ang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini