News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ganja 149,91 Gram dan Sabu 2,89 Gram Gagal Beredar

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ganja

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Satnarkoba Polres Purwakarta menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja.

Mereka mengamankan dua pemuda yang diduga pengedar sabu dan ganja itu, AS alias Endu (36) dan A alias Aab (42).

Informasi yang dihimpun Tribun, AS ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Cijantung, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Selasa (12/7/2016) sekitar pukul 20.30 WIB.

Sedangkan Aab ditangkap di kediamannya di Kampung Cisalada, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Rabu (13/7/2016) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Dari kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (13/7/2016).

Adapun barang bukti yang disita dari AS, yakni 97,91 gram ganja basah, 36 gram ganja kering, tiga bungkus kertas coklat yang berisi ganja kering seberat 6 gram, dan dua plastik klip bening berisi sabu seberat 1,45 gram.

Sedangkan dari tanggan Aab, polisi menyita sebungkus kertas koran kecil berisi ganja dengan berat 10 gram dan dua plastik klip bening kecil berisi sabu seberat 1,44 gram.

"Pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja itu berawal ketika petugas menangkap AS," ujar Yusri.

Berdasarkan hasil keterangan, ujar Yusri, AS membeli barang haram tersebut dari Aab.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Aab.

Ketika ditangkap, kata dia, Aab mengaku akan pergi menyerahkan narkoba miliknya itu ke AS.

"Menurut keterangan Aab, barang miliknya dari pria bernisial M yang kini masih diburu dan dicari keberadaannya," kata Yusri.

Kedua pengedar narkoba itu, kata Yusri, ditahan di Markas Polres Purwakarta.

AS dikenakan pasal 112 ayat 1, pasal 111 ayat 1, pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan Aab dikenakan pasal 112 ayat 1, pasal 111 ayat 1, pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Keduanya terancam hukuman penjara di atas lima tahun," kata Yusri. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini