Laporan Wartawan Tribun Manado, Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Setelah sempat mengendap sejak 23 Juni 2016 lalu, laporan kasus dugaan pencabulan dua bocah sebut saja Mawar (5) dan Melati (5) akhirnya ditindaklanjuti di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Sulut, Kamis (14/7/2016).
Penyidik PPA langsung mengorek keterangan dari korban. Bersamaan dengan itu, orangtua korban didampingi Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Sulawesi Utara, Fendy Parengkuan.
Menurut keterangan Mawar (5), di hadapan penyidik, perbuatan tak senonoh ini dilakukan seorang kakek (73) pemilik kos-kosan di Kleak, Malalayang. Ia terpaksa diam, karena diancam oleh sang kakek.
"Opa panggil saya di kamar, lalu matikan lampu. Saya lalu dicabuli. Sudah tiga kali. Opa bilang akan bunuh mama saya, makanya saya tak bilang-bilang," ujarnya dengan polos.
Kasus yang baru masuk ke Unit PPA 11 Juli 2016 ini terungkap ketika ibu Mawar melihat gelagat aneh pada anaknya.
Tiba-tiba jadi pendiam dan tak biasa. Ia curiga, lalu berupaya mengorek keterangan pada anaknya. Ia lalu melaporkan kasus ini ke Polda Sulut.
"Saya senang kasus ini akhirnya ditindaklanjuti. Saya juga senang pelaku segera ditangkap. Semoga hukum berjalan dengan benar dan pelaku dihukum seberat-beratnya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Sulut, Fendy Parengkuan mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Apresiasi pun diberikan pada Polda Sulut karena telah menindaklanjuti kasus ini.
"Kami sangat senang karena kasus ini mendapat atensi dari Polda Sulut. Hanya kami merasa janggal lantaran kasus ini sudah dilaporkan sejak tanggal 23 Juni 2016 lalu. Kenapa baru 11 Juli masuk di Unit PPA. Kami berharap pelaku segera ditangkap," ujarnya.
Polda Sulut melalui penyidik Unit PPA sedang berupaya menangani kasus ini hingga tuntas. Dalam waktu dekat, kakek pemilik kos yang diduga melakukan cabul itu segera ditahan. (fin)