Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tersangka begal, Mulyadi yang diamankan aparat Polsek Telukbetung Utara adalah residivis.
Kapolsek Telukbetung Utara Komisaris Sugiyanto menuturkan, Mulyadi pernah menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun di lembaga pemasyarakatan tahun 2013 silam.
"Mulyadi ini dipenjara karena kasus penganiayaan berat dengan membacok kepala korbannya. Baru bebas September 2014 lalu," kata dia, Jumat (15/7/2016).
Setelah keluar dari penjara, ia kembali berulah dengan menjadi begal sepeda motor.
Sugiyanto mengatakan, Mulyadi sudah tujuh kali beraksi di Bandar Lampung.
"Setiap beraksi tersangka selalu berganti teman," katanya.
Beberapa rekannya, tutur Sugiyanto, sudah masuk penjara, seperti pada Mei lalu, Mulyadi bersama AC mencuri motor di Telukbetung Selatan.
Pada bulan yang sama, bersama Aris, ia mencuri motor di flyover Gajah Mada.
Pada bulan Juni, Mulyadi tiga kali melakukan pembegalan di kantor Gubernur Lampung bersama Ipan.
Aksi selanjutnya bersama Topan di flyover Gajah Mada dan yang ketiga bersama Adri dan terakhir bersama Jefri pada Juli ini.