Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kejaksaan Negeri Bandung memusnahkan barang bukti perkara yang ditangani sejak September 2014 sampai Maret 2016 dariĀ 674 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang ditangani.
Dari jumlah itu, sebanyak 622 perkara yang ditangani Kejari Bandung merupakan kasus narkotika dan psiktropika baik pelimpahanĀ penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian, penyidik PNS, dan BNN.
Kejari Bandung menyita sebagian barang bukti narkoba dar berbagai jenis yakni ganja seberat 54.154,0737 gram, sabu seberat 1.998,6470 gram, heroin seberat 38,6 gram, ekstasi sebanyak 668 butir, dan psikotropika berbagai merk sebanyak 4.103 tablet.
Sedangkan perkara lainnya, yakni uang palsu, obat, makanan, kosmetik tanpa izin edar; pemalsuan produk pangan dan barang dagangan; peredaran DVD porno; peredaran miras tanpa cukai: dan kepemilikan senjata api.
"Kalau dibandingkan memang kasus narkoba paling tinggi. Ini yang sedang kami perangi," kata Kepala Kejari Bandung, Agus Winoto, berbincang dengan Tribun di sela-sela pemusnahan, Rabu (20/7/2016).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi, mengatakan, kegiatan pemusnahan itu dilaksanakan jajaran kejaksaan negeri di Jawa Barat. Menurutnya, pemusnahan itu upaya untuk mencegah beredarnya kembali barang bukti yang disita negara.
"Jadi kegiatan ini dari sisi kerawanan sangat berbahaya dan harus dimusnahkan jangan sampai bocor beredar lagi. Pemusnahan ini juga perintah undang-undang," kata Untung.
Selain itu, kata Untung, pemusnahan barang bukti merupakan rangkaian kegiatan untuk memperingati hari jadi kejaksaan yang jatuh pada akhir Juli. Menurutnya, sejumlah kejari di Jabar telah melakkukan kegiatan yang serupa.
"Jumlah barang bukti masih tinggi, harapannya kedepan lebih kecil. Kalau besar berati berkembang. Jadi butuh bantuan elemen masyarakat ikut dukung pemberantasan narkotika dan psikotropika dan kejahatan lainnya," kata Untung.