News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Negara Dirugikan Rp 1,2 Miliar Dari Pengadaan Pupuk Organik di Bangka Selatan

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korupsi

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Penanganan kasus korupsi pengadaan pupuk organik di Kabupaten Bangka Selatan yang ditangani Subdit Tipikor Krimsus Polda Kep Bangka Belitung terus berlanjut.

Penyidik sudah menyerahkan berkas dan 3 tersangka.

Mereka antara lain Hm selaku Kuasa CV DCU, Kr selaku PPK dan YI selaku staf PPK saat protek berjalan.

Ketiganya sudah diserahkan ke Kejati setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

Dari nilai proyek Rp 3.696.000.000. pengadaan pupuk organik Dishutbun Kabupaten Bangka Selatan menggunakan APBD 2012 potensi kerugian negara diperkirakan penyidik mencapai Rp 1,2 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Tipikor AKBP Hendro Kusmayadi mewakili Dirkrimsus Kombes (Pol) Pipit Rismanto Rabu (20/7/2016).

"Perkiraan kita ada sekitar Rp 1,2 miliar potensi kerugian negara yang terjadi pada pengadaan pupuk organik di Kabupaten Bangka Selatan," kata AKBP Hendro Kusmayadi.

Saat ditanya apakah para tersangka memiliki itikad baik mengembalikan kerugian negara, AKBP Hendro Kusmayadi mengatakan belum ada.

"Bisa saja muncul di pengadilan dan mereka kemudian beritikad baik mengembalikan kerugian negara nanti lihat saja di pengadilan," kata AKBP Hendro Kusmayadi.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini