TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan, dijemput paksa petugas Ditreskrimum Polda Sumut dari rumahnya di Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat ini menjadi tersangka dalam perkara kasus dugaan penipuan uang sebesar Rp 24 miliar, yang dipinjamnya dari para simpatisan, saat mencalonkan diri jadi Wali Kota Medan, tahun lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, ketika dikonfirmasi, membenarkan kabar mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu ditangkap.
"Ya, benar, Ramadhan Pohan dijemput paksa dari Jakarta karena tidak memenuhi panggilan Polda Sumut," kata Rina Sari Ginting.
Dia mengatakan Ramadhan Pohan sudah pernah diperiksa, namun ketika itu statusnya masih sebagai saksi.
Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ketika dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka, Ramadhan Pohan tidak hadir dengan alasan gula darahnya sedang naik.
Menurutnya, beberapa hari setelah balasan tidak bisa hadir, Ramadhan Pohan diketahui berada di Medan yang terlacak melalui peralatan namun tidak datang ke Polda Sumut.
Akhirnya, berdasarkan undang-undang, bila panggilan kedua tidak juga hadir, wajib dilakukan jemput paksa.
"Atas dasar undang-undang itu, mantan anggota DPR RI itu dijemput paksa dari Jakarta," katanya. Kini, Ramadhan Pohan dalam perjalanan menuju Polda Sumut.
Informasi yang dikumpulkan, Ramadhan Pohan meminjam uang dari sejumlah rekan dan simpatisannya untuk biaya kampanye.
Namun, sampai waktu yang dijanjikan, Ramadhan Pohan tak kunjung mengembalikan uang tersebut.
Bahkan, setiap ditelepon oleh peminjam uang, ponselnya tidak aktif dan bila kebetulan bertemu, Ramadhan selalu memberikan alasan macam-macam. Merasa ditipu, para korban membuat pengaduan ke Polda Sumut.
Hingga akhirnya, Ramadhan Pohan ditangkap.Tribunmedan.com