News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sudah Tiga Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi Diserahkan ke Jaksa

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kr dan YI, dua PNS yang jadi tersangka korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (20/7/2016).

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Dua PNS, Kr dan YI tersangka kasus korupsi pengadaan pupuk organik Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (20/7/2016) diserahkan oleh Subdit Tipikor Polda Kepulauan Bangka Belitung ke jaksa setelah berkas mereka dinyatakan lengkap.

Hingga kini sudah tiga tersangka yang diserahkan kepada jaksa.

Sebelumnya Hm, kuasa CV DCU pemenang pengadaan lebih dulu diserahkan ke Jaksa.

"Jadi tiga tersangka sudah kita serahkan semua ke Jaksa tinggal menunggu persidangan," kata AKBP Hendro Kusmayadi, Kasubdit Tipikor mewakili Dirkrimsus Kombes (Pol) Pipit Rismanto.

Proyek pengadaan pupuk organik ini menggunakan dana dari APBD Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2012 dengan nilai proyek Rp 3.696.000.000.

Hm merupakan kuasa dari CV DCU, Kr selaku PPK dan HI selaku staf PPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini