Laporan wartawan Pos Kupang, Eugenius Mo'a
TRIBUNNEWS.COM, RUTENG - Unit Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resort Manggarai di Pulau Flores diminta menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana pembangunan fasilitas air bersih di Desa Ruan, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Fasilitas air bersih senilai Rp 270 juta mengunakan alokasi dana desa (ADD) 2015, hanya jadi pajangan untuk masyarakat desa setempat.
Masyarakat desa setempat tidak bisa menikmati air bersih.
"Atas nama masyarakat Desa Ruan, kami harapkan kejaksaan dan kepolisian menindaklanjuti laporan kami, agar pemerintah desa tidak mengulangi kegagalan membangun," kata Densimus Nanus, tokoh pemuda Desa Ruan, menghubungi Pos Kupang.Com, Kamis (21/7/2016).
Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD), Nereus Achiles Pradu, menilai pemerintah tidak transparan mengelola ADD. Ia bahkan tidak tahu berapa besar alokasi ADD 2015.
BPD, kata Nereus, tidak dilibatkan bersama-sama merencanakan.
Bak air tersebut bukan menambung air dari mata air tetapi rembesan air sisa.
"Saya pernah lihat air juga sangat kecil. Beberapa menit diambil langsung kering," kata Nereus.
Hari Rabu (20/7/2016) siang, para pemangku kepentingan asal Desa Ruan, mengadukan pembangunan fasilitas air minum mubasir ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai di Kota Ruteng.