Laporan Wartawan Bangka Pos, Ajie Gusti Prabowo
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Polres Pangkalpinang mendapatkan perintah untuk melarang keras anggotanya memainkan permainan virtual Pokemon Go yang saat ini menjadi viral di masyarakat, Kamis (21/7/2016).
Hal itu karena permainan tersebut membentuk penggunanya sebagai mata-mata dan dapat membahayakan negara.
"Ini merupakan permainan intelijen, kami internal Polri sudah dilarang oleh Mabes Polri, sebab perangkat dalam permainan itu seperti penggunaan GPS atau peta membentuk mata-mata yang dapat menghasilkan gambar tiga dimensi suatu wilayah secara sempurna," ungkap Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang, Iptu Adi Putra mewakili Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi P.
Bahkan menurutnya, hal tersebut akan bertambah bahaya jika orang dan masyarakat yang berkompeten di suatu instansi memainkan permainan virtual di ponsel tersebut.
"Jika semua bermain pasti lebih mudah bagi orang yang tidak bertanggung jawab membuat kericuhan, pasti ada maksudnya," jelasnya.
Ia mengatakan, jika saja orang yang bermain sampai memasuki objek vital, maka dapat dengan mudah hal yang seharusnya tidak di ketahui oleh orang lain menjadi terbuka.
"Bahkan hal lain yang tidak dapat kita prediksi dapat terjadi," tegas Adi.
Dirinya juga menyesalkan akan banyaknya kejadian dari segi keamanan akibat permainan itu.
"Sudah banyak orang tertabrak, tercebur ke dalam air hingga membuat keributan akibat kemacetan hanya karena itu, berarti ini sifatnya sudah mengganggu ketertiban umum," ujarnya.(*)