Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU – Polisi menangkap empat pemuda di rumah masing-masing. Mereka disangka memperkosa gadis di bawah umur di kebun cabai.
Informasi yang dihimpun Tribun Jabar, keempat pemuda yang ditangkap di antaranya M (22), D (24), A (18), dan Ag alias Nangapi (20). Keempatnya warga Desa Dadap, Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
“Mereka diduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap SAW, gadis berusia 15 tahun yang putus sekolah dan juga merupakan tetangga mereka,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, kepada Tribun Jabar, Jumat (22/7/2016) malam.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Indramayu menangkap pelaku setelah keluarga korban melaporkan mereka ke Polres Indramayu pada 28 Juni 2016.
Petugas baru menangkap keempatnya setelah mengantongi alat bukti yang sah berupa hasil visum korban yang mengalami kekerasan seksual, kesaksian korban, dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
“Dalam keadaan tidak sadar, korban dirudapaksa para pelaku yang dilakukan secara bergiliran. Mereka melakukan perbuatan di pekarangan kosong milik warga yang ditanami cabai,” beber Yusri.
Penyidik menjerat empat pemuda pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polisi masih memburu Del, pelaku yang ikut memperkosa SAW. “Satu pelaku memang masih belum tertangkap dan masih dikejar," imbuh Yusri.
Mulanya seorang teman menjemput untuk mengajak SAW jalan-jalan. Di tengah jalan korban bertemu pelaku sekitar pukul 23.30 WIB.
Di sana pelaku mencekoki korban minuman keras jenis tuak hingga tak sadarkan diri. Kelima pelaku lalu membawa SAW ke kebun cabai milik warga. Di sinilah pelaku bergantian memperkosa korban.