Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sebanyak empat oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang tertangkap berjudi akan mengikuti kegiatan di Kota Bandung. Keempat oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon itu, yakni HS, AS, A, dan HT.
"Dari hasil pemeriksaan kami, bahwa semuanya sedang mengikuti pelatihan di Kota Bandung," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada Tribun Jabar (Tribunnews.com Network) ketika dihubungi, Jumat (22/7/2016).
Yusri mengatakan, keempat oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon itu telah menjadi tersangka kasus perjudian jenis kartu.
Sedangkan dua lainnya masih berstatus saksi lantaran tidak ikut berjudi ketika digerebek anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
"Keempatnya dikenakan pasal 303 KUHP yang ancamannya paling lama 10 tahun penjara. karena permainan dan taruhan yang mereka mainkan termasuk judi," kata Yusri.
Dari penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah uang dari setiap oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang kedapatan berjudi.
Selain itu, petugas menyita dua set kartu remi yang digunakan para tersangka berjudi.
"Total uang yang disita sekitar Rp 4 juta. Dari masing-masing tersangka uang yang kami sita itu bervariasi," kata Yusri.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek salah satu kamar di Hotel P di Kota Bandung, Kamis (21/7/2016) dini hari.
Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum mendapati empat oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon tengah bermain judi kartu. (cis)