Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Communication Officer Bandara Internasional Ahmad Yani, Hidya Putri Ramadhina, memastikan Fizdu Birahman bukan karyawan aktif PT Angkasa Pura I.
Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Semarang Tengah menangkap Fizdu belum lama ini. Kepikiran memilikian uang palsu, ia membuangnya ke atap genting rumah.
Hidya mengatakan, Fizdu memang pernah bekerja di Bandara Internasional Ahmad Yani sebagai pegawai alih daya di bagian teknik. Sekitar sebulan lalu, Fizdu sudah tak lagi aktif bekerja.
"Tersangka sudah dikembalikan kepada vendor kami, Angkasa Pura Support sekitar sebulan lalu dan sudah digantikan dengan yang baru," kata Hidya pada Jumat (22/7/2015).
Fizdu dikembalikan ke vendor lantaran melakukan pelanggaran disiplin. Ia telah mangkir bekerja selama dua minggu saat masih berstatus sebagai pegawai.
Sesuai SOP kerja Bandara Internasional Ahmad Yani, PT Angkasa Pura I berhak mengembalikan pegawai alih daya yang mangkir kerja lebih seminggu ke vendor.
"Kami kembalikan ke vendor karena kami tidak berhak memecat secara langsung. Terkecuali pegawai tersebut adalah pegawai resmi Angkasa Pura I," terang dia.
Fizdu kedapatan menyimpan dan menggunakan uang palsu. Tersangka sempat mengaku bekerja sebagai teknisi di Bandara Internasional Ahmad Yani.