Laporan Wartawan Pos Kupang, Frans Krowin
TRIBUNNEWS.COM, LEWOLEBA - Xu Chung Jing dan Huang Tianbo, dua pria berkewarganegaan Cina digelandang polisi ke Mapolres Lembata.
Kedua oknum itu diketahui menjual obat-obatan terlarang bersama kekasih gelapnya di Lewoleba, Kabupaten Lembata.
Penjualan obat-obatan itu juga tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
Saat dibawa ke mapolres setempat, polisi juga membawa obat-obatan itu sebagai barang bukti.
Kapolres Lembata, AKBP Arsdo EP Simatipang melalui Kasubah Humas Polres Lembata, Ipda Samsudin membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, warga asing itu ditangkap polisi Kamis (21/7/2016) sekitar pukul 22.00 Wita," jelasnya ketika ditemui Pos Kupang (Tribunnews.com Network), Jumat (22/7/2016).