Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Guruh BW
TRIBUNNEWS.COM, SELATPANJANG - Kepala Desa Kudap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti terancam diberhentikan sementara oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sang oknum kades tersebut tertangkap oleh jajaran Polres Bengkalis akibat terseret pesta narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Dari informasi yang dihimpun, oknum Kades tertangkap bersama seorang karyawan perusahan kertas terbesar di Riau, Sabtu (23/7/2016) siang di rumah seorang warga Bengkalis.
"Informasi dari Polres Bengkalis kami terima Minggu pagi. Kami masih menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian setempat. Jika yang bersangkutan terbukti sebagai pemakai kami akan berhentikan sementara," ujar Kabid Pemerintahan Desa, BPMPD Kabupaten Kepulauan Meranti, Mardiansyah, Minggu (24/7/2016).
Namun, jika dalam proses penyidikan yang bersangkutan ternyata terbukti sebagai pengedar, Mardiansyah mengatakan pihaknya akan mengusulkan pemberhentian secara permanen terhadap oknum kades tersebut.
Menurutnya, pelanggaran pidana penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran berat yang harus diberikan sanksi tegas.
"Mudah-mudahan kades yang bersangkutan tidak terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba," ujar Mardiansyah.