News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selundupkan Sabu ke Rutan, Deden Divonis Enam Tahun Penjara

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara enam tahun terhadap Deden Supriatna (24).

Deden divonis karena terbukti menyelundupkan sabu sabu ke dalam Rutan Klas I Tanjungkarang (Rutan Way Huwi).

Putusan ini dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (25/7/2016).

Menurut hakim ketua Ahmad Suhel, perbuatan Deden terbukti sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa dihukum pidana denda sebesar Rp 1 Miliar. Apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama enam bulan," ujar Suhel.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Sukaptono.

Jaksa menuntut Deden dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini