Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dony Indra Ramadhan
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Penyidik Polda Jabar menetapkan empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang menjadi tersangka kasus judi beralih status sebagai tahanan kota.
Perubahan menjadi tahanan kota setelah penyidik Polda Jabar menimbang permintaan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon yang mengatakan keempat tersangka harus hadir di beberapa agenda.
"Berdasarkan pertimbangan itu kami lakukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, Rabu (27/7/2016).
Ia memastikan penyidik hanya menjadikan keempat orang tahanan kota, bukan menangguhkan penahanannya. Status mereka masih sebagai tersangka.
"Kalau penangguhan penahanan dia bebas ke mana saja. Tapi kalau pengalihan tidak, dia setiap minggunya harus melapor ke Polres Cirebon," sambung Yusri.
Keempat tersangka mendapat batas waktu hingga 20 hari menjadi tahanan kota. Jika lebih dari waktu yang ditentukan, keempatnya akan kembali menjadi tahanan Polda Jabar.
Direktorat Reskrimum Polda Jabar menciduk empat anggota DPRD Kota Cirebon yakni HS, AS, A dan HT, karena berjudi di kamar 707, lantai tujuh salah satu hotel di Kota Bandung.