Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Penyidik Polda Jabar segera melimpahkan berkas penyidikan empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon tersangka judi ke kejaksaan.
Pelimpahan tersebut diupayakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sebelum batas waktu status tahanan kota keempat tersangka itu berakhir.
“Kami telah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri yunus kepada Tribun Jabar di Polda Jabar, Rabu (27/7/2016).
Pemberkasan proses penyidikan dan pemeriksaan keempat tersangka akan segera rampung pekan ini. Penyidik menargetkan pelimpahan berkas ke jaksa pekan depan.
“Sebelum 20 hari masa status tahanan kota berakhir, berkas sudah kami limpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Yusri.
Ia menambahkan status keempat tersangka sebagai tahanan kota bukan berarti penahanan mereka ditangguhkan.
Penyidik mengabulkan permintaan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon yang mengatakan ada sejumlah agenda yang harus dihadiri anggota dewan termasuk keempat tersangka.
Keempat tersangka sudah berada di Kabupaten Cirebon setelah status tahanannya beralih dari status rumah tahanan menjadi status tahanan kota.
Dit Reskrimum Polda Jabar menangkap HS, AS, A, dan HT karena terbukti berjudi di sebuah kamar hotel di Bandung, Jawa Barat. Dua lainnya tak ikut berjudi.