News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Palsu BPJS

Soal BPJS Kesehatan Palsu, Warga Bisa Melapor Bila Ragukan Kartu Miliknya

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban Kartu BPJS Palsu

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Polda Jabar melakukan penelusuran terhadap penyebaran kartu BPJS Kesehatan palsu menyusul pelakukan merupakan satu komplotan.

Setiap polres di wilayah hukum Polda Jabar pun telah diminta untuk menelusuri hal tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, mengimbau kepada masyarakat yang meragukan kartu BPJS Kesehatan miliknya untuk segera melaporkan ke kantor BPJS setempat.

Apabila jika terindikasi pemalsuan, kata Yusri, segera dilaporkan ke aprat kepolisian di wilayahnya.

“Sejauh ini memang baru terungkap di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat. Dua pelaku yang kini menjadi tersangka ini memang mencari keuntungan dari perbuatannya,” kata Yusri kepada Tribun di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (27/7/2016).

Dikatakan Yusri, secara fisik kartu BPJS Kesehatan palsu mudah teridentifikasi.

Menurutnya, kartu BPJS Kesehatan palsu memiliki ciri fisik yang berbeda dengan yang asli.

Di antaranya kualitas cetak kartu BPJS Kesehatan palsu berbeda dengan yang asli.

“Yang asli hologram peta indonesia terlihat jelas, kalau palsu putih polos,” kata Yusri.

Yusri mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan kepada jajaran Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) di setiap Polres untuk turun ke lapangan mensosialisasikan kepada warga untuk waspada terhadap kartu BPJS Kesehatan palsu ini.

"Kami instruksikan Binmas untuk sosialisasi kepada masyarakat, jangan sampai terjadi kasus serupa seperti di KBB maupun di Kabupaten Bandung," kata Yusri.

Diberitakan sebelumnya, AS dan DD menjadi tersangka berdasarkan laporan sejumlah warga yang merasa tertipu. Sebab kartu BPJS Kesehatan yang mereka punya tidak bisa digunakan ketika dirawat di rumah sakit. AS yang ditahan di Markas Polres Cimahi dan DD yang ditahan di Markas Polres Bandung dikenakan pasal 378 dan atau 263 KUHP. (cis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini