News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Ayah Terpidana Mati Merry Terserang Stroke, Memilih Mengurung Diri

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rusunawa di Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jateng.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mengurung diri di dalam blok kamarnya di Rumah Susun Sederhana Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, yang bisa dilakukan Siswadi (70).

Sebentar lagi anaknya, Merry Utami (42), dieksekusi mati. Petugas menangkapnya di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 31 Oktober 2001 karena membawa heroin seberat 1,1 kilogram.

"Tidak ada anggota keluarganya yang menemani di sini. Sampai saat ini anak-anaknya juga tidak pernah ke sini. Merry Utami saya juga belum tahu," cerita Sukirno alias Gendon, Kamis (28/7/2016).

Petugas kebersihan rusunawa itu mengaku, Siswadi tinggal sendiri dan sedang terserang stroke. Tempo kabar eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba beredar, ia memilih mengurung diri.

"Pak Siswadi sudah pesan sama saya kalau ada wartawan suruh bilang tidak mau ditemui," sambung Gendon yang mengaku Siswadi menetap di rusunawa sejak 2012.

Saat pertama kali masuk rusunawa, Gendonlah yang mendaftarkan Siswadi. Karena saat itu tidak ada satupun anggota keluarga, termasuk anaknya, yang mengantarkan Siswadi ke Rusunawa.

Siswadi mempunyai tujuh anak. Satu di antaranya Merry Utami. "Sekarang Pak Siswadi tidak bisa apa-apa karena sedang stroke," terang Gendon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini