TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Kecelakaan kerja terjadi di pabrik pengolahan kertas PT Mega Surya Eratama.
Seorang karyawan di pabrik yang ada di Jl Raya Jasem Ngoro ini, Sony Perngadi (45) ditemukan tewas di gudang pengolahan kertas karena tertimpa tumpukan kertas pres seberat 1,2 ton.
Seorang supervisor di pabrik itu, Edi menuturkan, dia dan karyawan lain tak mengetahui bagaimana awal kejadian sehingga korban yang beralamat di Jl Miji Baru Gg 1 Kota Mojokerto ini ditemukan meninggal di gudang avalan (pengolahan kertas).
"Dia ditemukan karyawan lain dalam posisi tertelungkup dengan tumpukan kertas menindih kepala, sehingga tergencet," ujarnya kepada wartawan di kamar mayat RS Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Kamis (28/7/2016).
Dijelaskan, korban ditemukan sekira pukul 10.00 WIB. Korban ditemukan secara tak sengaja oleh karyawan lain yang akan mengangkat tumpukan kertas dengan forklift (truk garpu).
Dari informasi yang ada, ketika karyawan itu memindahkan tumpukan kertas untuk diolah lagi, karyawan itu terkejut karena ada sesosok mayat di bawah tumpukan.
"Saya dan karyawan lain juga tak tahu bagaimana Sony bisa ada di sana. Bisa jadi dia tidur di gudang itu, lalu tertimpa tumpukan kertas," katanya.
Dari informasi yang ada, selama ini Sony adalah karyawan di pabrik itu.
Korban bekerja sebagai sopir forklift yang mengangkat kertas-kertas untuk diolah. Dia bekerja pada shift malam yang berakhir pukul 08.00 WIB.
"Saya juga tahunya dia ditemukan di gudang avalan itu," katanya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Begitu ada penemuan mayat itu, petugas dari Polsek Ngoro dan Polres Mojokerto datang untuk mengidentifikasi jasad korban.
Setelah itu korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk proses otopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian korban.
Adapun Kapolsek Ngoro, Kompol Khoirul Anam menjelaskan, polisi masih menyelidiki penyebab kematian korban di gudang avalan itu.
"Kami belum tahu apakah itu karena murni kecelakaan kerja, ada kelalaian kerja karena melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur) atau penyebab lain," katanya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Untuk kejadian ini, polisi meminta keterangan dua saksi dari karyawan pabrik itu.
Selain saksi karyawan, polisi juga akan memanggil pengelola pabrik itu untuk dimintai keterangan.
"Jika memang ditemukan ada unsur pidana, maka langsung masuk penyidikan dan diproses hukum," pungkasnya.