News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Motor Curian Pasutri Ini Dijual Antara Rp 1,5-1,7 Juta Per Unit

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka H dihadirkan saat ekspose di Mapolsek Lima Puluh, Kamis (28/7/2016).

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tersangka pencuri  sepeda motor berinisial H mengatakan,  hasil curian pada umumnya dijual di wilayah Kabupaten Kampar.

Untuk sepeda motor jenis matic dijual Rp 1,5 juta, sedangkan  manual (bebek) dijual Rp 1,7 juta per unitnya.

"Tidak perlu STNk atau surat lainnya. Jadi langsung ditawari saja," kata H saat ekspos di Mapolsek Lima Puluh, Kamis (28/7/2016).

Untuk apa kemudian tersangka H melibatkan istrinya, ternyata keduanya sepakat memilih cara cepat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Anak saya ada satu orang. Untuk memenuhi kebutuhan, kami memilih mencuri sepeda motor," terang tersangka H.

 Pencurian oleh tersangka H dan M sudah masuk ranah pidana dan keduanya juga terancam pasal 363 dengan kurungan diatas lima tahun.

Tersangka H yang ditahan di Mapolsek Lima Puluh masih dalam pemeriksaan, sementara istrinya, di Lapas Perempuan.

Keduanya akan kembali bertemu saat diserahkan ke kejaksaan ketika berkas perkara sudah lengkap. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini