Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Deni yang diamankan aparat Polsek Kedaton mengakui ganja yang ditemukan polisi merupakan miliknya.
Menurut pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir ini, ganja itu didapat dari temannya di daerah Pahoman.
“Ganja itu pemberian bukan beli,” kata dia, Jumat (29/7/2016).
Menurut Deni, ganja itu rencananya untuk dipakai bukan dijual.
Deni mengutarakan, biasa menggunakan ganja bersama teman-temannya dan memakai ganja hanya untuk senang-senang saat nongkrong.
Deni juga mengakui pernah mencuri di sebuah toko di Jalan Teuku Umar.
Ia mengatakan, mencuri di toko tersebut karena diajak teman-temannya.
“Saya diajak ya mau saja ikut,” kata warga Kedaton ini.
Diberitakan petugas Polsek Kedaton menangkap tersangka tindak pidana narkotika bernama Deni (21) di Jalan Pahlawan, Gang Melati, Kelurahan Surabaya.
Deni ditangkap karena kedapatan menyimpan daun ganja kering.