TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGBALAI - Polres Tanjung Balai, Minggu (31/7/2016) menangkap empat tersangka pelaku kerusuhan berujung pembakaran wihara dan kelenteng di Tanjung Balai Sumatera Utara, Jumat (29/7/2016) malam lalu.
Dengan demikian, hingga saat ini sudah 11 tersangka kerusuhan ditangkap polisi.
Kabag Humas Polres Tanjung Balai AKP Yani Sinulingga menyebutkan, identitas keempat tersangka adalah MHL alias Dayat (19) dan ZP alias Zul (16) warga jalan MT Haryono, serta HR (26) dan AR Aseng (27), keduanya warga Kecamatan Seitualang Raso, Kota Tanjungbalai.
"Keempat tersangka diduga melakukan perusakan di Kelenteng Huat Cu Kong di Jalan Juanda, Kecamatan Tanjung Balai. Para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif," kata Yani.
Dia mengatakan, polisi baru menetapkan empat tersangka kerusuhan. Dalam waktu dekat, polisi juga akan menangkap tersangka lainnya dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
"Puluhan orang sudah masuk dalam daftar pencarian, saat ini baru empat yang kita amankan, mereka diduga melakukan perusakan, provokasi, dan pembakaran," ujar Yani.
Sebelumnya petugas juga telah menetapkan tujuh tersangka yaitu, FF (15) HK (18), AL (18), MAR (16), MR (17), AJ (21), dan MIL (16) atas dugaan penjarahan saat kerusuhan.