TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Tiga warung pengedar minuman keras kembali digerebek petugas. Sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi penjual miras diduga menjadi penyebab masih maraknya peredaran miras di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Ketiga penjual miras ini masing-masing hasil razia Polsek Tarokan di dua lokasi dan satu tersangka hasil razia Polsekta Mojoroto.
Dua tersangka yang dirazia Polsek Tarokan masing-masing, Sutrisno (37) warga Desa Kaliboto dan Mujinarto (41) warga Desa Sumberduren, Kecamatan Tarokan.
Dari kedua lokasi petugas mengamankan barang bukti arak Jowo sebanyak 12 botol.
Sementara satu lokasi pengedar miras yang diamankan Polsekta Mojoroto atas nama Dovi Prasetyo (22) warga Desa Bulu, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Tersangka membuka warung yang juga menyediakan miras di area GOR Jayabaya, Kelurahan Banjarmlati, Kota Kediri.
Dari tangan pengedar miras ini diamankan barang bukti 4 botol Vodka, 12 botol Kuntul dan 8 botol arak Jowo.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar menyebutkan, terungkapnya peredaran miras ini dari laporan masyarakat.
Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan tersangka bersama barang buktinya.
"Tersangka bersama barang buktinya sudah diamankan di mapolsek untuk pengusutan lebih lanjut," jelas AKP Anwar Iskandar, Senin (1/8/2016).