Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Jonly Mustafa alias Topa (50) terkapar setelah dihantam kayu broti dan sekop.
Sebelumnya wajahnya juga dilempar batu coran hingga mengalami pendarahan.
Tanpa ampun korban dianiaya hingga babak belur di sebuah lapo (kedai) tuak di Jalan Jalan Harmonis Kelurahan Limbungn Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
Korban akhirnya diselamat warga dan dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa yang terjadi Desember 2015 tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Rumbai Pesisir.
Pelaku penganiayaan salah satunya adalah GH (23) seorang supir.
Ia ditangkap tim buru sergap (buser) Polsek Rumbai Pesisir, Minggu (31/7/2016) sore.
Tidak ada perlawanan saat polisi menggelandangnya ke Mapolsek mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kayu broti, serta batu coran menjadi barang bukti kasus penganiayaan yang dilakukannya.
Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Robinson Saragih mengkonfirmasi, tersangka GH sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sejak peristiwa penganiayaan yang dilakukannya, tersangka memilih kabur sampai akhirnya berhasil diringkus.
"Saat ini tersangka sudah dalam tahanan Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Tersangka diduga melakukan penganiayaan dibawah kontrol tuak yang dikonsumsinya.
Korban yang sama sekali tidak ada urusan apapun dengannya justru mengalami luka robek akibat dihantam batu dan kayu broti.
Menurut Kapolsek, korban datang ke lapo (kedai) tuak untuk mencari seseorang.
Namun korban mendapati seorang pengunjung yang bertengkar dengan pemilik kedai karena tidak membayar.
Korban menegur agar pengunjung tersebut membayarnya.
Setelah teguran itu terjadilah penganiayaan yang dilakukan tersangka GH.