Laporan Wartawan Pos Kupang, Aris Ninu
TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Membawa 80 butir somadril tanpa izin dan resep dokter, gadis cantik berinisial SA dibekuk aparat Satuan Narkoba Polres Sikka di Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sehari-hari, SA diketahui bekerja di sebuah tempat hiburan malam di Kota Ende, Flores.
"Tersangka SA sudah kami tahan karena terbukti mengedarkan dan menjual obat somadril," kata Kasat Narkoba Polres Sikka, Iptu Ferdo Elfianto mewakili Kapolres Sikka, AKBP I Made Kusuma Jaya di Maumere, Selasa (2/8/2016).
Dikatakan Ferdo, tersangka sudah meminta uang dari salah satu temannya di Ende, lalu ia pun sudah menerima uang transfer dari temannya guna membeli obat tersebut.
Iptu Ferdo, SA ditangkap oleh tim yang dipimpinnya sendiri saat turun dari Kapal Motor (KM) Bukit Siguntang di Pelabuhan Lorens Say Maumere, Kamis (28/7/2016) malam lalu.
Kepada penyidik, SA mengaku membeli obat yang kerap disalahgunakan tersebut di apotek di Kota Makassar, Sulawesi Selatan lalu dijual lagi di Ende dengan harga tinggi.
"Bukti transfer uang dari Ende kepada SA sudah kami kantongi sehingga kami lakukan penahanan. Tersangka kami jerat dengan UU Kesehatan Nomor Nomor 36 Tahun 2009," tegas Ferdo Elfianto.