Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA- Empat tersangka kasus pengeroyokan warga Desa Datara, Kecamatan Biringbulu, masing-masing Alimuddin, Daeng Nompo, Daeng Amiri, Suhardi, dikabarkan melarikan diri saat hendak dibawa ke Rutan Kelas I Makassar, Selasa (2/8).
Saat TRiiBUN mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sungguminasa, ketiga tersangka tersebut dikatakan lari saat mobil tahanan tiba.
Rekan korban yang mengawal kasus ini, Nurdin Beta, menjelaskan awalnya ketiga masih berada dalam kantor kejaksaan.
"Saya kan masih berbincang dengan kasipidum, karena mereka minta penangguhan tahanan. Tapi saya tidak terima."
"Tiba-tiba saat mobil tahanan datang mereka langsung lari karena dengar suara sirine. Anggota saya sempat kejar, tapi tidak ditahu larinya kearah mana, karena berpencar, " ujarnya.
Kasus ini dimulai sejak Desember 2015 lalu. Hakim yang merupakan kader Hipma dikeroyok oleh kepala desa Datara, Askar Anwar beserta empat aparatnya di kantor desa.
Pengeroyokan dilakukan karena Hakim mengupload foto proyek pengerjaan penahan lapangan sepak bola di desa tersebut di Facebook.
Nurdin yang juga Ketua Hipma Gowa pun menilai hal ini seperti disengaja. Pihak kejaksaan seolah-olah ada kaitannya dengan perkataan jaksa penuntut umum (JPU), Nining Purnawati sebelumnya.
"JPU nya ini ngomong jika kelimanya tidak bisa ditahan karena mereka adalah aparat desa. Sehingga kalau ditahan maka desa akan kacau, karena tidak ada yang menjalankan sistem pemerintahan desa. Itu saya dengar langsung saat dia berbicara sama penyidik nya, " katanya lagi.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Sungguminasa, Muhammad Syukur, membantah jika keempat tersangka melarikan diri.
"Bukan lari, hanya pergi makan. Tapi tidak minta izin. Adaji itu sebentar kembali," katanya. (Won)