Laporan Wartawan Surya, Sugiyono
SURYA.CO.ID, GRESIK - Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada Subianto, warga Desa Tumapel, Duduksampean, Gresik, Selasa (2/8/2016).
Ia terbukti bersalah menganiaya Muhammad, tetangganya yang ketahuan mencuri gas elpiji kemasan tiga kilogram hingga tewas. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Lila Yurifa Prihasti, yakni lima tahun penjara.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata ketua majelis hakim Lia Herawati saat membacakan putusan.
Menurut pertimbangan hakim, Subianto main hakim sendiri dan meresahkan masyarakat. Subianto melalui penasihat hukumnya, Ahmad Royani, lalu mengajukan banding.
Subianto keluar dari area sidang sambil menahan tangis disambut jabat tangan keluarganya. "Sabar ya, Pak. Yang Kuasa akan membalasnya," kata seorang kerabat Subianto.
Ahmad menyatakan, upaya banding harus ditempuh karena perbuatan Subianto untuk melindungi diri sendiri.
"Coba pikirkan jika di rumah sendiri ada pencuri. Pasti akan melindungi diri," terang Ahmad.
Peristiwa itu terjadi pada 8 Mei 2015 malam. Saat itu, Muhamad mencuri di rumah Subianto. Dalam kondisi gelap, Subianto mendengar arang mengambil gas elpiji kemasan tiga kilogram.
Setelah diintai dari balik kaca, ternyata ada orang mencuri. Subianto bergegas keluar rumah dan mengambil potongan besi 50 sentimeter untuk memukul pencuri.
Pencuri itu terkena pukulan di kepala kiri hingga mengalami pendarahan. Akhirnya, Muhammad meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit Umum Daerah Ibnu Sina.