Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seorang WNA asal Inggris ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar.
Pria itu adalah KH tinggal di sebuah Hotel di Jalan Sriwijaya Legian Kuta Badung, Bali dan akibat kelakuannya ia dijebloskan ke penjara.
Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana menyatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.
"Warga yang ada di jalan sekitar Kuta melihat ada seorang WNA (Warga Negara Asing) yang sering membawa spait (alat suntik) yang diduga untuk menggunakan narkoba.
Dari ciri ciri itulah, kemudian selama seminggu petugas melakukan penyelidikan di sekitar Kuta.
Petugas melihat KH, yang sedang makan di restoran di dalam hotel.
"Kemudian kami menghentikan tersangka. Dan tersangka sempat kabur, namun berhasil dihentikan dan akhirnya mengakui perbuatannya setelah di jok motornya kami temukan spait," jelasnya, Selasa (2/8/2016).
Setelah itu, pihaknya menemukan empat paket SS di dalam safety box dan barang bukti lainnya yang diakui milik tersangka.
Tersangka mengaku membeli sabu tersebut dua hari sebelumnya, di beli dari seseorang bernama Wayan di pantai kuta RpĀ 4 juta.
"Penangkapan ini kami lakukan Pada Senin 25 Juli lalu, dan kami masih mengembangkan tentang pengakuan tersangka yang membeli dari seorang bernama Wayan itu," paparnya.