Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penarikan paksa mobil Lexus BK 1398 OY di Jl Ahmad Yani milik seorang warga sempat membuat heboh sejumlah pengguna jalan di seputaran Lapangan Merdeka.
Pasalnya, setelah mobil dirampas, sopir mobil bernama Syamsul sempat teriak-teriak minta tolong sehingga mengundang perhatian warga.
"Saya tentu mengingatkan kepada petugas leasing untuk tidak sembarangan menarik kendaraan di tengah jalan. Bila hendak menyita mobil ataupun motor, ada baiknya kordinasi dengan kami," Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim, Kompol Fahrizal, Rabu (3/8/2016) sore.
Mardiaz mengatakan, jika sewaktu-waktu terjadi perampasan serupa, maka Sat Reskrim Polresta Medan tidak akan segan-segan melakukan penangkapan dan memanggil pimpinan perusahaan leasing dan pihak ketiga untuk diproses lebih lanjut.
"Kejadian ini sempat membuat heboh masyarakat. Apalagi, perampasan dilakukan di tengah jalan," ujar Mardiaz.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sebab, para pelaku menggunakan cara-cara kekerasan untuk merampas mobil korban.
Adapun dua tersangka lainnya yang ditangkap diantaranya M Ridwan (26) warga Jl Sepakat No15, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal dan Victor () Jl Sei Silau, Pasar XI No114, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang.