Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Narkotika dan obat-obatan memang membuat setiap yang menjalankan tergiur dengan hasilnya.
Seperti kedua pemuda ini DHS (20) dan KP (18), mau mengedarkan sabu sabu setelah ditawari upah Rp 50 ribu dengan cara tempelan.
Kasatreskoba Polresta Denpasar, Kompol Gede Ganefo menyatakan, KP diamankan pada Sabtu 30 juli 2016 sekira pukul 01.30 Wita di Jalan Diponegoro dengan 1 paket sabu sabu (SS) dengan berat 0,2 gram.
"Dan DHS yang diamankan dengan Sabu seberat 29,54 gram lalu akhirnya berhasil meringkus KP. KP diamankan dengan 50 paket Sabu," katanya, Rabu (3/8/2016).
Barang bukti kedua tersangka ini diakui mereka berasal dari seseorang bernama Ketut.
Dan mereka mengambil tempelan dan telah dua kali mendapat kiriman sabu dari Ketut.
Yang pertama hari rabu 27 juli 2016 di pecah menjadi 20 paket dan 5 paket sudah di edarkan, kiriman kedua hari Jumat tanggal 29 juli 2016 dan sudah di pecah mnjadi 35 paket.
Barang bukti ini diambil oleh DHS dan dipecah-pecah menjadi paketan kecil.
"Keduanya mendapat upah setiap nempel Rp 50 ribu dari Ketut," ungkapnya.
Pihaknya masih melakukan pengembangan dari keterangan dua tersangka, dan saat ini masih dilakukan pendalaman untuk pengungkapan jaringan Narkotika ini. (ang)