Laporan Wartawan Surya, Sugiyono
SURYA.CO.ID, GRESIK - Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan hukuman unik untuk RMW alias S (13), remaja asal Desa Gading Watu, Menganti, Gresik, Rabu (3/8/2016).
Bocah tersebut dilarang mengendarai motor selama 2 tahun. Tidak itu saja, hakim tunggal Ariyas Dedy juga menghukum 6 bulan penjara tapi dengan masa percobaan 12 bulan.
"Hakim menetapkan agar anak segera dibebaskan," kata Rizal, pendamping hukum RMW dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Al Banna.
Rizal berencana segera mengurus pembebasan anak tersebut. "Sebab bunyi putusan tersebut mengatakan harus segera dikeluarkan dari tahanan," kata Rizal.
Sementara, jaksa penuntut umum Nurul Istianah mengatakan pikir-pikir sebab anak tersebut ikut membawa kabur tahanan dan berkali-kali ikut mencuri motor.
Menurut dia, anak tersebut berterus terang dalam persidangan, sopan dan orangtuanya bersedia mendidik sampai dewasa.
"Kami ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Nanti kami pelajari dulu berkasnya," kata Nurul usai sidang yang berlangsung secara tertutup.
Jajaran Polres Gresik menangkap RMW alias S bersama dua kakaknya, Ferydo Martin (28) dan Wenti Aprilia sejak Januari 2016. Martin dihukum 4 tahun penjara dan Wenti dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Seharusnya RMW masuk kelas dua di sebuah sekolah menengah pertama swasta di Kecamatan Menganti. Tapi karena membawa kabur kakaknya dari tahanan, polisi menahan RMW.