"Setelah kejadian tersebut kemudian korban menghubungi suaminya melalui handphone untuk segera datang ke kebunnya, setelah suaminya datang kemudian anak korban menceritakan bahwa ibunya ada yang menangkap, setelah ditanyakan kepada korban dikatakan bahwa pelaku mau memperkosanya dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Baturiti," jelasnya.
Atas perbuatannya itu pelaku diganjar dengan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Baca tanpa iklan