TRIBUNNEWS.COM, RANTAU - Hanya berselang sepekan, Polsek Binuang kembali meringkus penjual obat carnophen bermerek zenith tanpa memiliki izin resmi.
Adalah Ardiansyah (34), warga Jalan Serai Wangi Binuang, Tapin ini ditangkap Polsek Binuang, Rabu (3/8/2016) malam jam 17.45 Wita.
Dari tangan Ardiansyah, kata Kapolsek Binuang Ipda Supiannor, ditemukan 75 butir carnophen bermerek zenith. Dia ditangkap saat mau transaksi dengan pembeli.
Dia ditangkap karena tidak memiliki izin edar secara resmi dan tidak memenuhi standar pengamanan, keahlian, melakukan praktik kefarmasian, jelas Ipda Supiannor kepada Banjarmasin Post (Tribunnews.com Network), Kamis (4/8/2016).
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," jelas Kapolsek Binuang, Ipda Supiannor.