News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Curanmor di Jakabaring Ditembak Petugas

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irawan (20), tersangka curanmor yang keok ditembak petugas pada kaki kanannya dan kini diamankan di Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Palembang, Minggu (7/8/2016).

Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Irawan (20), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) harus merasakan panasnya timah panas petugas.

Irawan yang tercatat sebagai warga Desa Anyar Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kini diamankan petugas di Mapolresta Palembang, Minggu (7/8/2016).

Irawan ditembak petugas pada kaki kanannya, lantaran berusaha melarikan diri saat dibekuk petugas Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Palembang pimpinan Kanit Ranmor Ipda Irsan di kawasan Jakabaring Palembang, Sabtu (6/8/2016) malam.

Irawan merupakan pelaku curanmor yang korbannya atas nama Mandala. Irawan mencuri sepeda motor Honda Verza yang terpakir di depan rumah korban Mandala di kawasan Jakabaring Perumahan OPI Kecamatan SU I Palembang, Jum'at (5/8/2016) pukul 05.00.

‪Berdasarkan pengakuan tersangka Irawan, jika dirinya baru satu kali melakukan perbuatanya. Menurutnya, ia terpaksa melakukan pencurian sepeda motor tersebut, lantaran tak memiliki uang untuk memperbaiki sepeda motornya yang sedang rusak.‬

"Baru sekali saya mencuri motor, rencananya motor ini mau dijual, yapi belum sempat saya jual. Memang rencannaya uang hasil jual motor ini untuk memperbaiki motor saya yang sedang rusak," ujar Irawan yang masih meringis kesakitan pada kaki kanannya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, tersangka Irawan terpaksa dilumpuhkan petugas lantaran berusaha kabur. Sementara ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk perkembangan.

"Dalam aksinya, tersangka menggunakan kunci leter T yang meruskan kunci kotak sepeda motor yang dicuri. Tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana kurungan tujuh tahun penjara," ujarnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini